‘Hasil Muktamar Adalah Putusan Tertinggi Organisasi’

Jakarta, Aktual.com – Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Mahfudz Asirun mengatakan, dalam Muktamar NU ke-XXX yang digelar pada 21 hingga 27 November 1999 di Lirboyo, Jawa Timur, para ulama bersepakat bahwa umat Islam khusunya Nahdlatul Ulama wajib memilih pemimpin yang berasal dari kalangan muslim. Untuk itu, Mahfudz menilai, sebagai Rois Syuriah PWNU dirinya merasa berkewajiban untuk mensosialisasikan hasil Muktamar tersebut.

“Saya sebagai Rois Syuriah PWNU berkewajiban menyampaikan, mensosialisasikan mana warga nahdliyin dan kaum muslimin DKI wajib memilih gubernur muslim, wajib memilih pemimpin muslim,” katanya, saat ditanya awak media dalam agenda Sosialisasi Hasil Muktamar NU ke-XXX di Lirboyo, Jawa Timur, tentang Memilih Pemimpin di Non Muslim, di Kantor PWNU Jakarta, Sabtu (15/4).

Mahfudz juga menegaskan, putusan Muktamar juga menjadi kewajiban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melaksanakan serta mengaplikasikannya.

“Hasil Muktamar XXX tahun 1999 itu sudah PBNU yang melaksanakan,” tegasnya.

Hal tersebut juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH. Ibnu Abidin yang mengatakan bahwa warga nahdliyin berkewajiban untuk mentaati apa yang diputuskan dalam Muktmar Lirboyo. Pasalnya, menurut Ibnu Abidin apa yang dihasilkan dalam Muktamar adalah keputusan tertinggi dalam organisasi.

“Sebagai warga nahdliyin selalu taat kepada keputusan Muktamar, karena keputusan Muktamar itu yang tertinggi, dan dalam hal ini adalah dalam memilih pemimpin, maka wajib bagi nahdliyin itu untuk memilih yang muslim. Ini atas nama atau mengikuti hasil Muktamar (tahun) 99 di Lirboyo, jadi kami sikapnya adalah sami’na wa atho’na, kami mendengar kami taat keputusan ulama, itu di Lirboyo,” ujarnya.

Berikut cuplikannya:

Laporan: Chienk