Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap mempertahankan usulan pemerintah, bahwa batas kepemilikan saham asing di industri asuransi mencapai 80 persen. Alasannya, sektor industri keuangan terutama asuransi sangat rentan terimbas krisis keuangan.
Dengan modal yang besar dari asing, investor asing ikut terlibat langsung menyelamatkan krisis di sektor keuangan. Sikap pemerintah itu berbeda dengan DPR, sehingga dalam rapat kerja tersebut tidak menemukan titik temu dan harus ditunda lagi.
“Asuransi itu bisnis risiko, mereka mengelola risiko. Sehingga perekonomian juga mampu berkembang tanpa perlu takut pada kemungkinan loss, karena industri asuransi mengambil alih risiko,” kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/4).
Disampaikan, perusahaan asing dianggap memiliki kemampuan dana yang besar sehingga ketika terjadi goncangan di sektor keuangan atau bencana alam yang membuat klaim asuransi banjir, mereka bisa menanggungnya.
“Kalau hanya limited domestik dan punya modal terbatas begitu resiko terjadi, maka risiko hanya loss saja. Sehingga nasabah yang dirugikan. Itu salah satu mengapa pemerintah menganggap peranan dari asing sangat dibutuhkan dan tanpa mengancam kemandirian ekonomi atau kedaulatan ekonomi,” paparnya.
Pemerintah mengusulkan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian maksimal 80 persen berlaku pada perusahaan asuransi dengen kepemilikan asing belum melampaui 80 persen atau perusahaan asuransi baru.
Kemudian untuk 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya telah melebihi 80 persen tidak diwajibkan menyesuaikan, kecuali perusahaan tersebut akan melakukan penambahan modal, maka diwajibkan lokal yang menambah agar persentase kepemilikan asing berkurang.
Selain itu, tambah Menkeu, formulasi kepemilikan saham 80-20 persen tersebut juga telah diterapkan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 1992 cukup ampuh menjaga industri asuransi.
Meskipun pada krisis moneter 1998 membuat kepemilikan lokal sulit bertahan, sehingga dikeluarkan Peraturan Pemerintah 63 Tahun 1999 yang memberikan restu penambahan kepemilikan asing di atas 80%. Alhasil ada 19 perusahaan asuransi yang kepemilikan asingnya diatas 80%.
“Sejak 1992 sudah buka 80% untuk asing, tapi kita lihat bisa mempertahankan 20% untuk lokal. Kami menganggap bahwa itu telah merefleksikan bahwa itu cukup mampu. Kami anggap ini masih seimbang,” pungkas Menkeu.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: