Jakarta, Aktual.com – Persidangan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, hari ini, Senin (17/4), menguak fakta baru tentang Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terungkap bahwa Olly meminta uang Rp 500 juta ke Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman.
Demikian disampaikan oleh pegawai PT Metaphora Solusi Global, Muhammad Arifin, saat bersaksi dalam sidang Choel selaku terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.
Arifin mengaku kalau Olly meminta uang untuk kegiatan di Bali. “Iya, (permintaan uang) itu saya disampaikan ke pak Arief,” jelas Arifin di hadapan majelis hakim.
Kata dia, permintaan uang Rp 500 juta itu disampaikan oleh staf Olly. Kemudian, ia lanjutkan ke Arief.
“Stafnya pak Olly yang sampaikan ke saya, butuh dana untuk di Bali. Saya kemudian sampaikan ke pak Arief. Tapi, saya tidak tahu realisasinya,” papar dia.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Choel, Olly disebut menerima uang Rp 2,5 miliar terkait proyek P3SON. Uang itu diserahkan ke anak buah Megawati pada 28 Oktober 2010.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: