Jakarta, Aktual.com – Koran Tempo resmi dilaporkan ke Dewan Pers atas pemberitaan soal kasus proyek e-KTP oleh Ketua Harian DEPINAS Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Erwin Ricardo Silalahi. Laporan tersebut dilayangkan, karena pemberitaan Koran Tempo dinilai tendensius dan tidak berimbang soal Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

“Pemberitaan yang dilakukan oleh Koran Tempo pada kasus korupsi e-KTP, sejak Maret hingga April 2017 tendensius dan tidak berimbang. Sebagai sebuah media yang menjadi salah satu sumber berita di Indonesia, Koran Tempo, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia,” ujar Erwin saat membuat pengaduan di Dewan Pers, Senin (17/4).

Dalam kasus tersebut, Koran Tempo diduga melakukan pelanggaran Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehubungan dengan pemberitaan. Apalagi, dalam pemberitaan itu, seolah-olah menempatkan Setya Novanto terlibat dalam pemufakatan jahat untuk melakukan korupsi e-KTP.

Koran Tempo juga secara sadar telah membuat framing berita yang merugikan Setya Novanto. Selain itu pemberitaan tersebut juga merugikan citra Partai Golkar sebagai salah satu partai politik di Indonesia.

“Pada beberapa pemberitaannya, Koran Tempo sangat jelas telah melanggar asas praduga tidak bersalah serta menghakimi Setya Novanto dan Partai Golkar. Padahal, kasus korupsi e-KTP sendiri hingga kini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dan belum ada keputusan apa pun dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu