Jakarta, Aktual.com – Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan diantara keutamaan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 2017 yakni dalam hal penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dapat dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun pihak swasta.
Setelah WKP ditetapkan maka langkah selanjutnya pemerintah dapat melakukan lelang ataupun melakukan penunjukkan lengsung kepada BUMN.
“Badan usaha yang melakukan survei pendahuluan mendapatkan keistimewaan melakukan lelang terbatas. Dalam lelang terbatas, badan usaha harus menunjukkan komitmen eksplorasi panas bumi. Komitmen ini juga nantinya yang akan ditagihkan pemerintah kepada pemenang lelang,” ucap Yunus kepada Media, Selasa (18/4)
Adapun diantara bentuk komitmen badan usaha pada saat masa eksplorasi yang diatur dalam PP 7 Tahun 2017 adalah memiliki jaminan minimal USD 10.000.000 untuk pengembangan PLTP lebih dari 10 MW. Namun untuk pengembangan PLTP kurang dari 10 MW minimal memiliki jaminan USD 5.000.000.
Dalam jangka waktu 5 tahun tidak melakukan pengeboran minimal 1 sumur eksplorasi maka 5 persen dari Komitmen Eksplorasi menjadi milik negara.
“Setelah pemenang lelang diumumkan barulah Pemerintah dapat mengeluarkan Izin Panas Bumi (IPB) yang kemudian dapat dilakukan eksplorasi dengan jangka waktu dalam 5 tahun,” tukas Yunus.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs













