Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka kasus keterangan palsu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani.
Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan yang akan dilakukan hari ini merupakan jadwal ulang dari sebelumnya, Senin (17/4). Sebab, Miryam tak hadir memenuhi panggailan tersebut.
“MSH dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).
Pihak KPK berharap, mantan anggota Komisi II DPR RI itu bisa memenuhi panggilan penyidik. Ditekankan Febri, jika politikus Hanuta itu tak juga hadir, akan ada risiko yang ditanggung.
“Kami harap dia hadir, demi efisiensi proses penyidikan kasus. Karena, (untuk jadwal selanjutnya) kami pertimbangkan memanggil dengan perintah membawa (paksa),” tegasnya.
Seperti diketahui, Miryam ditetapkan sebagai tersangka lantara diduga dengan sengaja memberikan atau tidak memberikan keterangan yang tidak benar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid