Dalam kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan, Koalisi masyarakat sipil pun menunggu sikap Presiden Joko Widodo untuk melakukan investigasi dalam kasus ini. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka Basuki Hariman. Pengusaha impor daging itu sedianya akan bersaksi untuk tersangka Patrialis Akbar, terkait kasus korupsi suap Hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/4).

“Basuki dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka PAK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Basuki disebut sebagai penyuap untuk mantan Hakim Konstutysi MK Patrialis Akbar. Dia mengaku memberikan uang suap kepada Kamaludin sebagai perantara dan juga orang dekat dengan Patrialis Akbar. Pengusaha daging impor itu mengaku melobi Patrialis untuk uji materi UU Nk 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan oleh MK.

Selain Patrialis dan Basuki, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka ini yakni Kamaludin sebagai perantara suap dan NG Fenny yang merupakan sekretaris pengusaha daging itu. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu