Jakarta, Aktual.com – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta harus menegakkan hukum terkait pelanggaran yang gencar dilakukan oleh pasangan calon urut nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saeful Hidayat.
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz mengingatkan penanganan tindakan hukum terkait pelanggaran kampanye dan masa tenang adalah tanggung jawab Bawaslu Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyebut tindakan pencegahan pelanggaran sebagai prioritas yang dilakukan pihaknya.
“Tindakan pencegahan yang paling jitu adalah memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di masyarakat pemilih,” ujar Hafidz dalam pesan singkatnya kepada Aktual, Selasa (18/4) pagi.
Hafidz sendiri yakin Bawaslu Jakarta akan dengan mudahnya melakukan tindakan penanganan hukum terkait pelanggaran kampanye dan masa tenang, mengingat jumlah pengawas yang sudah terbentuk di lingkungan TPS sehingga memungkinkan untuk mendeteksi secara langsung kejadian tersebut.
“Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangaran Pilkada adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara 36 hingga 72 bulan. Selain itu, sanksi juga berbentuk denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
“Ancaman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat,” jelasnya.
“Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan,” tutupnya.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid