Anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani saat sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto (kanan) dan Irman (kiri atas) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tersangka Miryam S Haryani kembali tak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini mantan anggota komisi II DPR itu beralasan sakit.

Demikian disampaikan pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4)

“Beliau sakit hari ini dan dokter menyarankan untuk istirahat dua hari, dan kami berkoordinasi dengan KPK untuk memberikan pengulangan jadwal pemeriksaan untuk ibu,” ujar dia.

Politisi Hanura itu sedianya akan diperiksa terkait kasus dugaan kesengajaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP atas terdakwa mantan dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Atas hal ini, Miryam dikenakan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby