Jakarta, Aktual.com- Di hari pencoblosan di Pilgub DKI putaran dua di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian pemilih. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pencoblosan berjalan dengan lancar dan sukses.
Hal penting tersebut yakni Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6 formulir A5. Selain formulir, pemilih juga harus membawa identitas diri yakni KTP/ KTP Elektronik (e-KTP), surat keterangan dari Dinas Dukcapil, paspor, surat nikah atau identitas lainnya yang memuat nama, alamat dan foto.
Khusus bagi pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetapi terdaftar pada DPT atau nomor induk kependudukan (NIK) berbeda di C6, tidak perlu khawatir. Hak pilih Anda tidak hilang. Dalam hal ini,pemilih harus membawa identitas yang dapat menunjukkan dirinya terdaftar di DPT.
Kemudian, harus pastikan jika tidak ada tinta di jari Anda yang menunjukkan jika Anda telah mencoblos. Saat diberi surat suara oleh petugas KPPS, periksa terlebih dahulu apakah ada bagian yang rusak atau sudah tercoblos.
Saat di dalam bilik suara, jangan membawa perangkat seluler berkamera atau kamera. Selain itu, jangan menyobek atau mengambil bagian dari surat suara.
Cobloslah surat suara dengan memakai alat yang sudah disediakan panitia. Jangan memakai rokok atau alat lainnya yang bisa menyebabkan surat suara tak sah. Kemudian lipat kembali surat suara dan taruh di kotak suara dan celup jari Anda pada tinta yang telah disediakan panitia.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















