Beberapa wisatawan berusaha mendekat untuk mengambil gambar fenomena alam "Blue Fire" di dasar kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (20/5). Fenomena alam yang terjadi akibat panasnya belerang yang keluar dari dalam bumi ini hanya bisa disaksikan di dua tempat di dunia yakni kawah Ijen di Indonesia dan Islandia. ANTARA FOTO/pandu dewantara/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia, Pemerintah menetapkan 5 upaya terobosan yang berbeda dari kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak meyakini 5 terobosan ini akan mampu mempercepar pengembangan panas bumi.

“Lima upaya terobosan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam mempercepat pengarusutamaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi, yang pada akhirnya bertujuan memenuhi kebutuhan energi yang berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Yunus secara tertulis, Rabu (19/4).

Adapun 5 terobosan yang dimaksud Yunus yaitu; Pertama, pelaksanaan lelang 5 WKP pada tahun 2017 untuk wilayah Indonesia Bagian Timur dengan pertimbangan harga keekonomian yang masih masuk dan menarik untuk investor. Lima WKP tersebut yaitu Gunung Hamiding, Simbolon Simosir, Oka Ile-Ange, Bora Pulu, dan Gunung Sirung yang ditargetkan untuk Commercial Operationg Date (COD) pada tahun 2024 dan 2025.

Kedua, penugasan kepada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi panas bumi di daerah-daerah yang harga keekonomiannya belum masuk. Saat ini Pemerintah telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melakukan kegiatan pengembangan panas bumi di Atadei, NTT; Songa Wayaua, Maluku Utara; Ciater dan Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Selain PT PLN (Persero), Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Geo Dipa Energy untuk WKP Candi Umbul Telomoyo dan Gunung Arjuno Welirang.

Ketiga, mempersingkat perizinan untuk kemudahan investasi bidang panas bumi. Saat ini sudah diimplementasikan pelayanan satu pintu untuk investasi di BKPM dan Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan prima yang memberikan kemudahan bagi investor.

Keempat, memberikan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) kepada Badan Usaha yang memiliki ‘potensi’ atau ketertarikan melakukan pengembangan panas bumi di wilayah Indonesia Bagian Timur.

Kelima, implementasi program Geothermal Fund untuk menarik minat investor dalam melakukan pengembangan panas bumi untuk WKP di Wilayah Indonesia Bagian Timur.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan