Jakarta, Aktual.com – Seorang warga bernama Berliana Sitorus datang membawa KTP yang belum berbentuk e-ktp di TPS 17, Jl Petamburan IV, Jakarta Pusat. Peristiwa ini akhirnya berujung ricuh setelah warga memprotes KTP yang diduga expired atau mati alias tidak berlaku.

Berliana menyebut pada Pilkada putaran pertama, dia dibolehkan memilih di TPS 17 ini karena namanya tercantum di DPT. Dia mengatakan, namanya telah tercantum di TPS ini nomor 223.

“Padahal nama saya sudah ada di DPT nomor 223, waktu Pilkada periode pertama kemarin boleh nyoblos. Tapi karena tidak sempat mengurus surat ke kelurahan pada saat periode II, karena pelayanan dari Medan,” kata Berliana, di TPS 17, Jl Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu (19/4).

Akan tetapi, warga menilai KTP ini masih berbentuk KTP lama belum e-KTP. Beberapa warga juga menilai KTP yang dibawa Berliana itu tidak berlaku karena expired. Seorang pria yang tak menyebutkan namanya itu mengatakan KTP itu expired sejak tahun 2015.

Akan tetapi, di KTP Berliana berlaku hingga 2020, sedangkan tahun 2015 merupakan tahun terbitnya. Berliana sendiri tidak membawa Kartu Keluarga maupun surat C6, sehingga kedua saksi dari kedua pasangam calon tidak mempersilakan Berliana untuk mencoblos. Setelah itu Berliana memilih pulang.

Sedangkan, Ketua Panitia Pemungutan Suara Petamburan, Wiwin Twinarti menilai jika namanya tercantum di DPT dibolehkan walaupun KTP lama.

“KTP lama tidak diizinkan dengan saksi, yang dipertanyakan bapak ini. Sesuai aturan main kita selama itu terdaftar di DPT mereka berhak milih dengan catatan mereka bawa KTP, pasport atau KK. Tadi kan dia tidak jadi milih karena bawa KTP lama,” ujar Wiwin.

Peristiwa itu akhirnya menyulut emosi warga karena diduga membolehkan peristiwa kecurangan terjadi. Wiwin sempat diusir oleh warga dan jalan raya sekitar sempat mengalami kemacetan.
Laporan Gespy Kartika Amino

Artikel ini ditulis oleh: