Terdakwa Penista Agama Ahok

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Kamis (20/4).

Pihak Ahok dan kuasa hukumnya siap mendengarkan hasil tuntutan pada sidang kali ini. “Kami siap mental dan juga siap menjawabnya dalam pledoi di waktu selanjutnya,” kata kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat kepada wartawan, Kamis (20/4).

Humprey menambahkan pada tuntutan yang dibacakan JPU tidak akan mempengaruhi hasil Pilgub DKI 2017. “Tuntutan ini berdasarkan fakta persidangan jadi tidak mempengaruhi Pilgub. Karena pengaruh dasar keduanya berbeda.”

Apabila dilihat dari fakta persidangan, klaim dia, Ahok seharusnya dituntut bebas karena dalam 19 kali persidangan tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok telah menistakan agama dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu