Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Alat Monitoring Satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah berjalan meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Fahmi diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Eko Susilo Hadi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah, Kamis (20/4). Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut atau Bakamla.

Selain Fahmi, KPK juga memanggil dua orang lainnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. “Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk dimintai keterangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/4) di Gedung KPK.

Nofel yang merupakan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla diduga bersama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi menerima hadiah atau suap dari Dirut PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah terkait pengadaan satelit monitor di Bakamla. Nofel diduga menerima $104.500 dari nilai kontrak Rp 220 miliar.

Atas hal ini, Nofel dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus ini yang bermula dari operasi tangkap tangan pada akhir 2016 lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni, Dirut PT Merial Esa, Fahmi Dharmawansyah dan dua anak buahnya M Adami Okta dan Hardy Stefanus serta Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI, Eko Susilo Hadi. Fahmi dan dua anak buahnya telah berstatus terdakwa sementara Eko saat ini masih berstatus tersangka. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu