Jakarta, Aktual.com – Advokat GNPF MUI bakal melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas tuntutan ringan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama ke-19 ini, Ahok hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Anggota tim advokasi GNPF-MUI Alkatiri sudah curiga sebelum isi tuntutan dibacakan. Ia melihat ada gelagat yang tak beres dari JPU. Sehingga dapat diprediksi kemana arah tuntutan tersebut.
“Terbukti benar keberpihakan pada terdakwa,” ujar Alkatiri di Auditorium Kementrian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
“Ini tak wajar, kita akan laporkan ke Komisi Kejaksaan meski kita belum tahu putusan hakim seperi apa,” sambung dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby