Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengaku belum ada kepastian ketentuan dalam rencana perubahan tatakelola migas nasional, sehingga dirinya belum bisa menanggapi seperti apa peran PT Pertamina (Persero) ke depannya.
Dia juga mengaku hingga saat ini pemerintah masih menunggu hasi revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini menjadi penting untuk melihat apakah kebijakan yang akan dilakukan pemerintah, tidak bertentangan dengan UU hasi revisi.
“Terkait Badan Usaha Khusus (BUK) Konsepnya saja belum. Konsep kesepahamannya belum,” katanya di Jakarta, Kamis (20/4).
Jika pembentukan BUK ini terwujud, sepertinya tidak akan sejalan dengan kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno yang menginginkan adanya Holding BUMN Migas PT PGN masuk menjadi anak perusahaan Pertamina.
Dia beralibi jika Pertamina dinaugi oleh BUK maka perusahaan itu akan sulit melakukan aksi korporasi dan ekspansi bisnis mencari ladang ke luar negeri.
“Kalau nanti jadi badan, dia (Pertamina) tidak bisa investasi di luar negeri. Padahal, Pertamina fungsinya di sektor energi dan kami selalu menekankan kemandirian energi. Makanya, kenapa Pertamina (perlu) melakukan investasi di luar,” kata Rini.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan