Jakarta, Aktual.co — Bangunan pabrik peleburan timah dan plastik di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya dibongkar karena tidak mengantongi izin.
“Upaya bongkar paksa tidak jadi tetapi pemilik dengan melibatkan para karyawan melakukan atas kesadaran sendiri,” kata Camat Pakuhaji Nurhalim di Tangerang, Kamis (21/5).
Nurhalim mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat tertulis untuk yang kedua kalinya karena pabrik tersebut tidak berizin.
Kemudian pemilik pabrik menyewa tukang membongkar bangunan tersebut agar bahan material yang masih layak pakai dapat digunakan kembali.
Pabrik peleburan timah dan plastik di Desa Gaga RT 01/07 itu ditutup karena dianggap meresahkan warga dan merusak lingkungan sekitar.
Pabrik itu berada di bantaran Kali Cisadane dan sejumlah pohon di sekitar lokasi mati karena terkena panas dari proses pembakaran timah.
Bahkan pemilik pabrik itu juga tidak mengantongi izin dari instansi terkait dan diduga limbahnya mencemari Kali Cisadane.
Dia mengatakan bantaran kali merupakan kawasan hijau yang dilarang untuk mendirikan pabrik dan tidak mungkin aparat berwenang mengeluarkan izin sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 34 ayat 1 Perda No.2 tahun 2010, setiap usaha dan kegiatan apalagi bersifat komersial maka wajib memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Demikian pula pemilik pabrik telah menyalahi ketentuan diantaranya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai dan Daerah Penguasaan Sungai.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani Anibani juga mendesak instansi terkait untuk memberikan sanksi berupa penutupan pabrik timah tanpa izin tersebut.
Ahyani mengatakan pihaknya mendukung adanya pengusaha menanamkan modal, tapi bila mereka melanggar aturan hukum juga diberikan sanksi tegas.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















