Mantan anggota Komisi II DPR 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani usai menjadi saksi sidang korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017). Dalam persidangan tersebut, Miryam menyangkal keterangan BAP penyidik KPK yang diperiksa atas dirinya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengumbar BAP, Miryam S Haryani, dalam penyidikan kasus e-KTP kepada Komisi III DPR RI, meskipun para legislator Senayan itu menggulirkan hak angket.

“Kita sudah sepakat untuk itu. Kita sudah statement kemarin untuk kata-kata itu,” kata Basaria di usai menghadiri ulang tahun Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) di Jakarta, Kamis (20/4).

Mantan perwira tinggi Polri itu katakan, hak angket merupakan kewenangan para anggota DPR, yang tidak akan dicampuri oleh KPK. Terlepas dari hal itu, sambung dia, penyidik atas kasus yang menimpa Miryam akan terus bergulir.

“KPK tidak pakai bergaining ya. Apapun yang terjadi, proses penyidikan itu tetap harus jalan sebagaimana seharusnya. Kita harus profesional. Masalah ada permintaan, apapun itu silakan saja,” tutur dia.

Seperti diketahui, Komisi III DPR memang melontarkan wacana pengguliran hak angket terkati dugaan ancaman kepada Miryam. Subtansinya, para legislator ingin mengetahui kebenaran kesaksian politikus Hanura itu, yang menyebut adanya tekanan dari anggota Komisi III DPR.

Tekanan yang dimaksud, supaya anggota Komisi V DPR itu tidak mengumbar ihwal dugaan bagi-bagi uang di Komisi II DPR saat pembahasan anggaran proyek e-KTP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby