Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi perpanjang masa penahanan tersangka Musa Zainuddin terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi 30 hari.
“Untuk tersangka MZ, kami memperpanjang masa penahanan yakni 30 hari kedepan dimulai dari tanggal 22 April 2017,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/4), di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menetapkan politikus PKB ini dan kawannya Yudi Widiana sebagai tersangka. Musa ditahan oleh KPK pada Rabu (23/2).
Diduga anggota komisi V DPR itu menerima suap sebesar Rp 7 miliar atau menerima 8% dari total nilai proyek pembangunan jalanan di Maluku dan Maluki Utara.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby