Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Barat Mulyadi Muhammad Yatim menilai, harusnya Ahok dituntut pasal 156a KUHP yang secara tegas ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Dia menilai, putusan hasil hitungan cepat pada Pilkada DKI putaran dua seharusnya tak mempengaruhi proses hukum yang tengah berlangsung tersebut.

“Hasil quick count Pilkada DKI Jakarta putaran dua yang memenangkan pasangan Anis-Sandi tidak boleh mempengaruhi kasus hukum Ahok ini,” kata Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/4).

Dia menduga ada campur tangan politik dan intervensi terhadap penyusunan tuntutan yang menurutnya sangat tidak adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu