Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. KORAN SINDO-POOL/Ramadhan Adiputra

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita mempertanyakan dasar jaksa penuntut umum, yang menyebut Buni Yani sebagai penyebab timbulnya kasus penodaan agama yang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata dia, pandangan penuntut umum yang diketuai oleh jaksa Ali Mukartono itu jadi tidak relevan, lantaran Buni Yani tak sekali pun diperiksa sebagai saksi, baik dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Tuntutan JPU kasus Ahok ganjil sebut Buni Yani penyebab kasus penodaan agama. Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ujar Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, Jumat (21/4).

Pandangan ahli dari Universitas Padjajaran ini, tuntutan tersebut justru menunjukan bahwa jaksa tidak yakin atas dakwaan dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan. Karena, kalau para anak buah Jaksa Agung M Prasetyo itu yakin besaran tuntutan akan maksimal.

“Jika tuntutan JPU kasus Ahok hanya dengan Pasal 156 KUHP, maka JPU tidak yakin bahwa Ahok pun niat dengan sengaja menodai agama dengan ancaman maksimal 4 tahun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu