Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi meminta DPR-RI menahan diri dan tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait usulan pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR-RI.

“Kami berpendapat bahwa inisiatif hak angket yang digulirkan pleh beberapa anggota DPR dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap Miryam S Hariani bisa mengarah pada konflik kepentingan dan intervensi proses hukum di KPK (ostruction of justice). Karena itu kami menyerukan agar DPR bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum KPK,” kata perwakilan Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi Natalia Subagyo di gedung KPK Jakarta, Jumat (21/4).

Natalia menyampaikan pernyataan bersama tokoh antikorupsi lain yaitu Betti Alisjahbana, Lelyana Santosa, dan Zainal Arifin Muchtar. Selain keempat orang itu, masih ada 11 orang antara lain Erri Ryana Hardjapamekas, Dadang Trisasongko, HS Dillon, dan Todung Mulya Lubis yang bertemu dengan pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif untuk menyampaikan aspirasinya.

“Dalam diskusi panjang, ada kecurigaan hak angket ini abal-abal karena tidak jelas alasan sesungguhnya hak angket ini. Beberapa orang mengatakan ini terkait dengan Miryam dan laporan keuangan KPK, tapi dua-duanya kelihatan tidak pas karena mengenai laporan keuangan KPK itu beberapa tahun lalu sudah diproses BPK dan sudah selesai,” kata Zainal Arifin Muchtar.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby