Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memerintahkan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Sudewo agar menghadiri sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

“Atas permintaan penuntut umum, majelis setelah bermusyawarah akan mengeluarkan penetapan untuk sidang satu minggu ke depan pada Jumat (28/4), seandainya seminggu itu tidak hadir apa boleh buat kita lanjutkan pemeriksaan terdakwa,” kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4).

Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini adalah marketing PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Adami Okta yang didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah menyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100.000 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, dan 10.000 euro.

Selain itu, Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10.000 euro dan Rp120 juta.

Sedangkan Kabakamla Arie Sudewo dalam dakwaan disebut meminta jatah 7,5 persen dari total anggaran pengadaan proyek “monitoring satellite” di Bakamla.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby