Polisi memeriksa plat nomor mobil di kawasan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8). Aturan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa (30/8), dengan sanksi tilang bagi pengendara mobil yang melanggar. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, memberlakukan kembali kebijakan ganjil genap di kawasan Semanggi-Kuningan terhitung mulai hari ini, Jumat (21/4).

“Terkait dengan adanya kegiatan pembangunan fly over Pancoran, maka kebijakan ganjil genap di Semanggi-Kuningan diberlakukan kembali,” kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Priyanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pelaksana pekerjaan pembangunan fly over Pancoran, yakni PT Nindya Karya telah selesai melaksanakan pekerjaan detour di Jalan Gatot Subroto dengan lebar detour sekitar 3 hingga 4 meter (satu lajur).

“Dengan selesainya pekerjaan detour yang dilakukan oleh PT Nindya Karya di Jalan Gatot Subroto tersebut, maka kapasitas simpang Pancoran juga akan ikut meningkat,” ujar Priyanto.

Oleh karena itu, dia menuturkan lalu lintas kendaraan yang selama ini terhambat di lokasi tersebut, kini sudah menjadi lebih terurai.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh pengguna jalan yang akan melewati kawasan tersebut agar dapat mengikuti kebijakan ganjil genap yang telah diberlakukan kembali.

“Kami juga menghimbau kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan,” ungkap Priyanto.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: