Jakarta, Aktual.com – Brigadir K, tersangka kasus dugaan penembakan terhadap satu keluarga dalam sebuah mobil sedan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

“Bisa saja. Semua tergantung hasil pemeriksaan,” kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).

Anggota Polres Lubuk Linggau itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia juncto Pasal 360 tentang kealpaan yang menyebabkan orang terluka dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.

Sementara, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan pemberhentian Brigadir K sebagai anggota kepolisian masih harus menunggu putusan dari hakim atas perkara pidana yang menjeratnya.

Bila vonis dijatuhkan empat tahun atau lebih, maka dipastikan karir Brigadir K di kepolisian akan tamat. “Itu tergantung putusan hakim, kalau vonis 4 tahun penjara bisa di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” terang Agung.

Sebelumnya, sebuah mobil sedan berplat nomor BG 1488 ON ditembak oleh anggota Polres Lubuk Linggau karena diduga menolak di razia. Akibatnya, penumpang mobil yang berjumlah tujuh orang terkena timah panas petugas.

Belakangan diketahui satu orang bernama Surini (50) tewas, sementara enam orang lainnya mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh. Dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyimpulkan bahwa pelaku penembakan adalah Brigadir K.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: