Pilkada DKI putaran dua. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengguna formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih milik orang lain dalam pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran dua 19 April 2017 terancam hukuman pidana.

“Mereka melakukannya karena ketidaktahuan bahwa itu pelanggaran. Meskipun tidak tahu, tetapi melakukannya sengaja jadi tetap pelanggaran,” ujar Ketua Panwascam Duren Sawit Ahmad Muhsin di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (22/4).

Ahmad menuturkan, dua orang yang menggunakan formulir C6 orang lain saat pencoblosan dan paman pelaku yang menyuruh melakukan itu sama-sama dianggap bersalah. Untuk sanksi dan hukuman, ucap dia, belum diketahui karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu dan Panwaskota Jakarta Timur sedang melakukan klarifikasi.

“Masing-masing belum punya e-KTP, masih KTP lama. Akan dikenakan sanksi pidana, berapa belum ditentukan.”

Ada pun penggunaan formulir C6 orang lain melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 10 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kta serta Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu