Purwokerto, Aktual.com – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas, Jawa Tengah menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang yang ditangkap, yakni DNS (36) dan AL (34).
“Keduanya warga Wanasari, Kabupaten Brebes. DNS berperan sebagai papi, sedangkan AL berperan sebagai mami,” katanya melalui Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Junaedi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (22/4).
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Satreskrim berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya dugaan TPPO di salah satu tempat karaoke kota Purwokerto. Menurut dia, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman itu.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan sembilan perempuan yang diduga sebagai korban TPPO sedang melayani tamu di tempat karaoke itu. Atas temuan tersebut, sembilan perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) segera dibawa ke Markas Polres Banyumas, sedangkan dua orang yang patut diduga sebagai pelaku diamankan berikut barang buktinya.”
Sembilan korban TPPO terdiri atas FY (20), warga Somagede, Banyumas, MR (27), warga Susukan, Banjarnegara, ER (26), warga Patean, Kendal, DN (35), warga Rawalo, Banyumas, DA (27), warga Randugunting, Tegal, SDS (25), warga Bobotsari, Purbalingga, DS, warga Kemangkon, Purbalingga, RS, warga Cikaum, Subang, dan ML, warga Cinangka, Serang.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu