Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). Dengan alasan belum selesai pengetikan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim untuk menunda persidangan pada Kamis (20/4) mendatang. Foto: Media Indonesia-POOL/Rommy Pujianto

Jakarta, Aktual.com – Tuntutan jaksa ke terdakwa penista agama yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat masyarakat khususnya umat Islam kecewa. Terlebih, Ahok hanya mendapatkan besaran hukuman satu tahun bui dan dua tahun masa percobaan atas kasus penistaan agama.

Setelah menghadapi tuntutan, masyarakat tentunya menunggu sikap majelis hakim untuk memutus ‘si penista agama’. Apakah hakim akan berpihak untuk rakyat atau sebaliknya membela Ahok sesuai dengan tuntutan jaksa yang notabenya dibawah kendali kader Partai Nasdem, dalam hal ini Jaksa Agung M Prasetyo.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita misalnya. Lewat akun twitternya, dia merasa kecewa dengan putusan jaksa itu. Sebab, dalam hal ini, jaksa telah mencoreng hukum di negara ini.

“Saya himbau majelis hakim sekalian saja Ahok divonis bebas agar jelas bahwa negara hukum kita negara hukum atas kepentingan kekuasaan bukan demi keadilan,” ujar dia lewat akun twitternya yang ditulis Aktual.com, Minggu (23/4).

Terlebih, lanjut dia, jaksa hanya mengenakan pasal 156. Padahal sebelumnya Ahok dikenakan dua pasal yakni Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.”

“Ucapan Ahok tidak memusuhi umat Islam, tapi menodai agama Islam Pasal 156 a huruf a; dengann sengaja di muka umum memusuhi atau menodai agama.”

Lantas, guru besar hukum pidana itu pun merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 1964 yang berbunyi ‘karena agama merupakan unsur yang penting untuk pendidikan rohkanian, maka Mahmamah Agung menganggap perlu mengintruksian, agar barang siapa melakukan tindak pidana yang berifat penghinaan terhadap agama diberi hukuman berat.

“SEMA RI No 11 tahun 64 tentang instruksi kepada hakim terhadap kasus penghinaan terhadap agama harus mendapat hukuman berat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid