Jakarta, AKtual.com – Sebanyak 2.500 warga eks Timor Timur yang beralih status sebagai warga negara Indonesia (WNI) meminta agar lahan yang mereka tempati di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi hak milik mereka.

“Pemerintah Kabupaten Kupang sedang menghadapi persoalan yang dialami warga eks Timor Timur yang mendapat perumahan bantuan sosial dari pemerintah pusat, namun status tanahnya tidak jelas. Ribuan warga eks Timtim yang tersebar di berbagai pelosok di Kabupaten Kupang ini minta agar lahan pemerintah yang mereka tempati saat ini menjadi hak milik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Hendrik Paut ketika dihubungi di Kupang, Senin (24/4).

Hendrik Paut mengatakan persoalan itu terkait keluhan warga eks Timtim di Kabupaten Kupang yang mendapat bantuan perumahan sosial dari pemerintah pusat namun tidak diikuti status hak Miliz atas tanahnya.

Menurut Paut, pemerintah Kabupaten Kupang telah mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo agar dapat membantu pemerintah daerah ini dalam mengatasi persoalan yang dihadapi 2.500 warga pendatang baru itu.

“Jujur saja sebagian warga itu sudah mendapat bantuan perumahan sosial dari pemerintah pusat tetapi status tanahnya belum jelas, apabila ada interfensi dari pemerintah pusat maka persoalan dihadapi warga baru ini bisa teratasi misalnya ada program pembangunan perumahan baru bagi warga miskin khusus untuk warga asal Timtim itu,” kata Paut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka