Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar mengatakan, sikap ketidakkonsistenan pemerintah menciderai integritas hukum di Indonesia.
Hal ini terjadi pada pegeluaran izin ekspor konsetrat Freeport yang dinilai telah mengabaikan UU No 4 Tahun 2009, yang mana undang-undang itu melarang melakukan ekspor mineral mentah.
“Dengan kembali memberikan izin ekpor, hal ini juga merupakan wujud tidak konsistennya pemerintah terhadap undang-undang kebijakan hilirisasi mineral,” kata Bisman kepada Aktual.com, Senin (24/4)
Tentu saja tegas Bisman, kebijakan pemerintah tersebut merugikan bagi negara, sebab dengan dilakukan ekspor mineral mentah maka tidak ada penambahan revenue bagi negara.
“Kondisi ini mengakibatkan pertambangan mineral tidak menghasilkan nilai tambah (added value) maupun multiplier effect yang besar secara maksimal kepada rakyat karena lagi-lagi RI telah menjual langsung tanah dan air ke luar negeri.”
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu