Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menganalisa potensi korupsi dalam pengelolaan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit. Penyebabnya, lantaran sistem tata kelola yang tidak terintegrasi dari hulu ke hilir.
“Lemahnya mekanisme perizinan, pengawasan, dan pengendalian membuat sektor ini rawan korupsi. Korupsi dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit sering melibatkan kepala daerah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (24/4).
Dari sisi hulu, sistem pengendalian dalam perizinan perkebunan kelapa sawit belum akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Hal ini ditandai dengan tidak adanya mekanisme perencanaan perizinan berbasis tata ruang.
Integrasi perizinan dalam skema satu peta juga belum tersedia. Selain itu, kementerian dan lembaga terkait belum berkoordinasi dalam penerbitan perizinan. Akibatnya, masih terjadi tumpang tindih izin seluas 4,69 juta hektare.
“Di hilir, pengendalian pungutan ekspor kelapa sawit belum efektif karena sistem verifikasi belum berjalan baik. Penggunaan dana kelapa sawit, habis untuk subsidi biofuel. Parahnya, subsidi ini salah sasaran dengan tiga grup usaha perkembunan mendapatkan 81,7 persen dari Rp 3,25 triliun alokasi dananya,” papar dia.
Artikel ini ditulis oleh: