Jakarta, Aktual.com – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) kasus penodaan agama terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Komisi Kejaksaan.
Hal ini ditempuh lantaran adanya dugaan intervensi oleh Jaksa Agung ke JPU atas tuntutan ringan terhadap Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pelaporan akan dilayangkan Rabu (26/4) berdasarkan undangan peliputan yang beredar ke awak media oleh Faisal selaku Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah.
“Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan JPU dan Jaksa Agung kepada Komisi Kejaksaan,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar saat dikonfirmasi, Senin (24/4).
Selain melaporkan ke Komisi Kejaksaan, PP Pemuda Muhammdiyah akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo agar mencopot Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
“Karena terang sekali Jaksa Agung selama ini menjadi beban politik dan merusak kinerja hukum Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla,” tandasnya.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: