Suasana sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Penasihat hukum menilai massa yang menggunakan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menuduh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menodai agama Islam, merupakan upaya yang merusak hukum di Tanah Air.

“Tekanan massa dengan menggunakan fatwa MUI yang dijadikan dasar persidangan BTP adalah tindakan yang merusak supremasi hukum,” kata pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Para kuasa hukum Ahok itu menganggap, karena desakan massa yang menggunakan pendapat dan sikap keagamaan MUI itu, penegak hukum yang terlibat menjadikan Ahok sebagai terdakwa kasus penodaan agama tidak bekerja secara objektif.

“Lembaga peradilan seolah tunduk terhadap tekanan massa,” ujar adik bungsu Ahok.

Bahkan, para pengacara Ahok menuding polisi, jaksa dan hakim, telah memaksakan diri untuk menyidangkan calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.

“Penegak hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan mungkin persidangan ini telah memaksakan bahwa BTP telah bersalah dan melakukan tindak pidana,” pungkas Fifi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid