Tersangka Korupsi Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/9/2014). Majlis Hakim Tipikor menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, Anas Urbaningrum didakwa ikut mengupayakan pengurusan sejumlah proyek dan menerima pemberian sejumlah mobil serta uang sebesar Rp116,5252 miliar dan 5.261.070 dolar Amerika Serikat. Sehingga Anas juga didakwa melakukan pidana pencucian uang. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB