Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com-Sejumlah orang yang menamakan diri “Alumni Aksi 212” melakukan aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Tujuan aksi kali ini menuntut agar KY memantau sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut pantauan, Selasa (25/4/2017), massa yang berjumlah tujuh orang tersebut membawa spanduk bertuliskan “Alumni 212, Aksi Simpatik Bela Islam Oleh Seluruh Rakyat Bangsa Indonesia. Jaksa dan Hakim Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Jangan Sampai Terjadi Revolusi Akibat Hukum Tidak Lagi Menjadi Panglima di TNI”.

Menurut korlap aksi, Agus Choirudin kedatangan mereka untuk mendesak KY agar Ahok dapat dituntut semaksimal mungkin. Bukan seperti tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Kami mendesak KY yang mengacu pada Surat Edaran MK Nomor 11 Tahun 1944, pengadilan bagi penista agama diambil hukuman maksimal,” ujar cetus Agus.

Pihak KY pun menerima 7 orang tersebut untuk beraudiensi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs