Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Firmansyah ditahan terkait kasus dugaan suap pembelian kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL oleh kemernterian pertahanan Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano
Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin keluar menggunakan rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3) malam. Firmansyah ditahan terkait kasus dugaan suap pembelian kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) buatan PT PAL oleh kemernterian pertahanan Filipina. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan dua karyawan PT Pirusa untuk tersangka Arief Cahyana, terkait kasus pengadaan kapal perang jenis SSV dari PT PAL Indonesia untuk Filipina. Dua saksi tersebut adalah Gatot Suratno dan Elfi Gusliana.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AC,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/4) di Gedung KPK.

Tak hanya kedua saksi yang akan diperiksa, tersangka General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana juga diperiksa oleh penyidik KPK. Arief Cahyana ditangkap saat OTT oleh penyidik KPK. Pasca ditangkapnya Arief, Dirut PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin pun ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana.

Selain keduanya, KPK juga menjadikan Direktur Keuangan PT PAL yakni Saiful Anwar sebagai tersangka, yang hingga saat ini belum ditangkap karena masih berada diluar negeri. Ketiganya diduga sebagai penerima suap dan dikenakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 uu no 31/199 diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan pemberi suap yakni Agus Nugroho yang juga ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31/1999 diubah Undang-undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh KPK. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu