Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang wifi ‘Al Maidah’ dengan kata kunci ‘kafir’ tidak dijadikan pertimbangan oleh jaksa penuntut umum kasus dugaan penodaan agama dalam memberikan tuntutan.

Kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono, soal wifi ‘Al Maidah’ itu bukan suatu hal yang dapat memberatkan tuntutan pidana untuk Ahok.

“Kan itu sudah disampaikan dalam hal memberatkan dan meringankan. (Soal wifi ‘Al Maidah’) itu konteksnya yang nggak lengkap,” dalih Ali, usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).

Jaksa Ali pun sempat tak mau menanggapi saat dicecar soal pernyataan Ahok itu. Dia lebih memilih untuk bergegas masuk ke dalam kendaraannya.

Namun, saat diberikan penjelasan bahwa pernyataan ihwal wifi ‘Al Maidah’ disampaikan Ahok saat proses persidangan penodaan agama tengah bergulir, Ali baru mau merespon kembali pertanyaan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby