Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM meminta instansi dan lembaga terkait agar melonggarkan perizinan menyangkut urusan migas, hal ini guna mendorong percepatan investasi di sektor migas nasional.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2017 yang menyederhanakan perizinan dari 104 izin hingga menjadi 6 izin. Oleh karena itu upaya ini perlu didukung oleh lembaga dan instansi terkait.
“Sudah resmi kegiatan usaha migas disederhanakan, dengan terbitnya Permen ini hanya akan ada 6 izin di bidang migas dari 104 izin sebelumnya. Beberapa Permen dan beberapa Kepmen itu dimerger, digabung dan disederhanakan dalam satu Permen,” katanya di Jakarta, Selasa (25/4).
“Jadi kita juga berharap instansi dan lembaga yang memberikan izin dengan kegiatan Migas juga menyederhanakan. Masih ada 200-an lagi dari institusi yang lain, sehingga industri migas hulu dan hilir bisa bergerak lebih cepat. sehingga kegiatan ekonomi yang berbasis migas bisa lebih cepat dan lebih baik lagi,” tuturnya.
Adapun 6 perizinan yang dimaksud terdiri dari 2 perizinan hulu migas dan 4 persizinan sektor hilir. Sektor hulu meliputi izin survei umum dan izin pemanfaatan data migas. Sementara izin hilir yaitu Izin Usaha Pengelola, Izin Usaha Penyimpanan, Izin Usaha Pengangkutan dan Izin Usaha Niaga.
“Kalau dulu masing-masing satu izin, sekarang izinnya satu aja sehingga lebih sederhana dan membuat industri migas bisa bergerak lebih cepat,” tandasnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan