Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan Pledoi atau nota pembelaan dari Ahok di gelar.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai pledoi yang disampaikan Ahok dan kuasa hukumnya mengada-ada melenceng dari pokok persidangan.

“Menurut saya sangat mengada-ada soal pleidoi dia (Ahok),” kata Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis melalui pesan singkatnya, Selasa (25/4).

Ia mengungkapkan bahwa Ahok sudah menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 sejak 2008 di Pilkada Bangka Belitung. “Karena ahok bukan pertama kali menyinggung atau berbicara tentang Surat Almaidah ayat 51,” ungkapnya.

“Selain itu dia (Ahok) sudah melakukan itu sejak tahun 2008 ketika dia mengikuti sebagai calon di Pilkada Bangka Belitung, artinya dia sudah berulang-ulang berbicara tentang Surat Almaida ayat 51 tersebut,” terang Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby