Beranda Lensa Aktual Flash Photos “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik Flash Photos “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik 25 April 2017, 16:25 Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema "Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik" di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz, Anggota Komisi IX Fraksi Golkar dan Tokoh Buruh Indonesia Sonny Pudji Sasono saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi IX Fraksi Golkar saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi IX Fraksi Golkar saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Anggota Komisi IX Fraksi PPP Igran Chairul Mahfiz dan Anggota Komisi IX Fraksi Golkar saat diskusi Forum Legislasi tentang RUU Ketenagakerjaan dengan tema “Menakar UU Ketenagakerjaan, Masihkan Buruh jadi Alat Politik” di Press Room, DPR, Jakarta, Selasa (25/4). Revisi UU nanti penanganan tenaga kerja ke luar negeri akan terpantau dari awal pendaftaran di dalam negeri. Tidak seperti sekarang mereka di lepas, sehingga tidak terpantau dari awal. Jika saat pendafataran awal diperketat, maka akan mengetahui sampai mereka di luar negeri dan saat kepulangan mereka. AKTUAL/Tino Oktaviano Artikel ini ditulis oleh: ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,500PelangganBerlanggananBerita Lain China Berharap ICC Tetap Objektif dan Adil 23 November 2024, 05:43 Menko PMK Ajak Optimalkan Informasi Potensi Bencana Perjalanan Natal 23 November 2024, 04:35 BMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Pada Sore Hari 23 November 2024, 07:48 Wamendagri: Pilkada Harus Wujudkan Demokrasi Sejuk dan Damai 23 November 2024, 03:29 Ketua KWP Ariawan Yakin DPD Dibawah Kepemimpinan Sultan Akan Lebih baik 23 November 2024, 06:19