‎Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo - KPK Belum Tutup Kasus Century, BLBI dan Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)
‎Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo - KPK Belum Tutup Kasus Century, BLBI dan Sumber Waras. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berkaitan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Sudah terpenuhi dua alat bukti, dan KPK sudah melakukan gelar perkara atau ekspose. Pimpinan dan penyidik menyepakati meningkatkan perkara ke penyidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang diduga tindak pidana korupsi suap, yaitu tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Syafruddin dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia menjabat Ketua BPPN sejak 2002.

BLBI merupakan skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998 BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Diketahui, Kejaksaan Agung saat itu MA Rachman telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004.

Sementara, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan Rp 138,4 triliun dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu