Jakarta, Aktual.com – Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan mengatakan bahwa mantan anggota komisi II DPR itu tidak akan memenuhi agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/4).
Aga Khan berharap KPK untuk menghargai gugatan praperadilan yang telah diajukan pada Jumat lalu (21/4) oleh pihak Miryam ke PN Jaksel.
“Saat ini kami fokus pada gugatan praperadilan dahulu, kami harap KPK menghargai hak yang kami miliki itu,” jelas Aga Khan.
Diketahui, Miryam telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK. Pada jadwal pemeriksaan pertama, Miryam tak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah paskah dan pada penjadwalan ulang dirinya jatuh sakit dan diharuskan istirahat selama dua hari. Dan kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang kembali hari ini, Rabu (26/4).
Politikus Partai Hanura dijadikan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan sengaja memberikan keterangan tidak benar pada saat persidangan kasus korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto.
Atas hal ini, Miryam dikenakan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Agustina Permatasari
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid