Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan kepada majelis hakim agar dapat menangkap keinginan masyarakat atas keadilan mengenai kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Fadli juga menambahkan bahwa kasus ini bukan hal yang pertama kalinya terjadi.
“Menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara, saya kira itu yang menjadi tuntutan awal dipasal 156a. Sehingga rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting,” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/4).
“Dan sudah ada yurispedensinya bahkan, dalam kasus Pak Arswendo tahun ’90 dalam kasus Musadek, dalam kasus ibu Rugiasti di Bali dan sebagainya,” tambah dia.
Majelis Hakim, sambung Fadli, tidak kemudian menilai perkara penodaan agama sebagai perkara yang biasa, padahal kasus ini justru sangat sensitif dan bahkan dapat memecah belah masyarakat nantinya.
“Itu yang menandakan kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan, ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat. Karena itu kalau ternyata itu tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat,” papar politikus Gerindra.
“Jadi majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masyarakat sekarang sedang menilai, level hukum kita sedang ada dimana. Apakah hukum benar-benar bisa ditegakkan walaupun itu pihak yang dekat dengan penguasa, atau hukum tumpul,” tegas dia.
“Kalau hukum itu tumpul maka sedang terjadi publik distrust, publik tidak lagi percaya kepada hukum. Dan negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum itu mudah hancur dan rapuh. Itulah yang harus menjadi pertimbangan,” tandasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid