Bendera Partai Demokrat

Jakarta, Aktual.com-Seorang Kader Partai Demokrat (PD), Sahat Saragih melaporkan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) terkait perubahan AD/ART. Perubahan ini dilakukan oleh SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Atas perubahan ini Sahat pun mendesak agar Demokrat dibekukan.

Menurut Sahat perubahan AD/ART yang didaftarkan SBY ke KemenkumHAM tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya. Dimana SBY sendiri telah melakukan penambahan-penambahan di luar hasil kongres.

“Tentunya kami sebagai penggungat akan memberitahukan sekaligus memohon agar MenkumHAM mengetahui bahwa AD/ART bukan hasil kongres yang Surabaya tetapi adalah hasil dari pada perubahan SBY sendiri,” kata Sahat di Kantor KemenkumHAM, Jalan Rasun Said, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Tiga poin di dalam AD/ART yang menurut Sahat bisa merugikan kader Demokrat. Yakni terbentuknya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen. Ketiganya disebut Sahat bukan hasil keputusan kongres.

Atas penambahan tiga poin tersebut, Sahat pun meminta agar Demokrat untuk sementara dibekukan agar PD tidak melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dan kader sendiri tak dirugikan karena jenjang jabatan partai politik tak menjadi hilang.

Pelaporan ini adalah pelaporan kedua, sebelumnya Sahat bersama sejumlah kader PD lain juga pernah mengajukan gugatan untuk hal yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi dirinya mengatakan belum ada perubahan atau pergantian AD/ART yang sesuai dengan kongres.

Sahat pun berencana membawa laporan ini ke Kemendagri dan KPU. “Selain ke sini (Kemenkumham) kita mau laporkan ke Kemendagri dan KPU,” tukas Sahat.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs