Penyanyi dangdut Saipul Jamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara PN Jakarta Utara dengan tersangka Rohadi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.

Jakarta, Aktual.com – Pedangdut Saipul Jamil didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Suap tersebut diberikan demi meringankan putusan atas kasus pencabulan yang menjeratnya.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuturkan, Saipul memberikan suap itu melalui Syamsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul serta pengacaranya, Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Kemudian diteruskan ke Panitera PN Jakut, Rohadi.

“Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu dengan maksud mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil,” kata Jaksa KPK, Afni Carolina, saat membaca surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4).

Singkat kronologi suap Saipul kepada Ifa, bermula ketika jaksa yang menangani kasus pencabulan Saipul membacakan tuntutannya. Usai tuntutan itu, Bertha menemui Ifa bersama Rohadi.

Kala itu, Saipul dituntut hukuman pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas perbuatan itu, pedangdut yang kerap disapa Bang Ipul ini diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby