Jakarta, Aktual.com – Tuntutan dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bukan merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum.
Demikian Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Gufroni, Rabu (26/4). Menurut dia, pidana bersyarat atau disebut pidana percobaan adalah kewenangan hakim.
Dari aspek sosiologis, dia menegaskan bahwa adanya ketidaksiapan jaksa membacakan tuntutan sesuai jadwal adalah wujud kinerja yang tidak profesional.
Terlebih, jaksa mengajukan permohonan penundaan penuntutan dengan alasannya belum selesainya pengetikan. Hal itu, kata dia, akan memperkuat kekecewaan dan ketidakpercayaan publik terhadap independensi jaksa.
“Ketidakmampuan tim yang beranggotakan 13 jaksa dalam menangani kasus Ahok ini merupakan pelanggaran atas sumpah janji jabatan seorang jaksa,” kata Gufroni.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu