Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi belum mau mengungkap adanya kick back atau imbalan dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun, sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun.
“Terkait dengan apakah ada atau tidak ‘kick back’ terhadap tersangka atau terhadap pihak lain, jika ada tidak bisa disampaikan saat ini karena itu termasuk informasi yang bersifat rinci dalam proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (27/4).
Kata dia, KPK memiliki kewajiban mengumpulkan semua bukti untuk memenuhi unsur-unsur yang ada mulai dari apakah itu perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dan juga unsur pihak yang diperkaya baik memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.
“Jadi, tiga hal itu yang kami akan buktikan nanti dalam proses pemeriksaan dan akan kami dalami lebih lanjut. Memperkaya diri sendirinya itu ada atau tidak, kalau ada berapa, orang lainnya itu siapa atau korporasinya itu siapa, tentu itu akan kami proses dalam tahap penyidikan ini.”
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahap penyidikan awal ini tentu KPK melihat tidak hanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada saat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu