Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memjadwalkan dua tersangka kasus suap pengadaan kapal perang SSV dari PT PAL ke Filipina. Dua tersangka yang diperiksa yakni General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana dan Agency AS Incorporation Agus Nugroho.
“Kedua tersangka AC dan AN kembali dilakukan pemeriksaan hari ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/4) di Gedung KPK Jakarta.
Diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh KPK di Jakarta dan diamankan 10 orang dan dilanjutkan OTT pada kamis lalu (30/3) di Surabaya dan diamankan 7 orang.
Dari 17 orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho.
Firmansyah, Saiful dan Arief diduga sebagai penerima suap dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan pemberi suap yakni Agus dikenakan Pasal 5 ayat – huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu