Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno saat memasuki ruang sidang Tipikor yang diagendakan pembacaaan vonis untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, di Pengadilan Tipikor, Jalan. HR .Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/9/2015). Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Waryono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Setjen ESDM, menyuap Sutan Bhatoegana dan menerima uang gratifikasi.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat saksi untuk tersangka Sri Utama terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM.

Empat saksi tersebut yaiu Direktur PT Prasetya Mulya Abadi Sugino, Pemilik CV Citra Muda Perkasa Kausar Armanda, Karyawan swasta Darwis Usman dan pensiunan Kementerian ESDM Dan Cawa Awatara.

“Keempat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka SU,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/4) di Gedung KPK Jakarta.

KPK menetapkan koordinator kegiatan itu yakni Sri Utami sebagai tersangka. Tindakan yang diduga memperkaya diri sendiri atau koorporasi ini juga dilakukan bersama mantan Sekjen ESDM Wayono Karno.

Atas hal ini, Sri Utami dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno‎ divonis enam tahun penjara dan denda Rpp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [Agustina Permatasari]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu