Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani ditetapkan sebagai buronan oleh Polri. Penetapan ini dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta secara resmi melalui surat yang ditembuskan ke NBC-Interpol Indonesia.
“Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, yang ditembuskan langsung ke Interpol Indonesia tentang DPO atas nama MSH,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4).
Kata dia, ada indikasi kuat bahwa mantan Bendahara Umum Partai Hanura ini akan berupaya melarikan diri. Maka dari itu, KPK meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pencarian.
“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersang MSH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus indikasi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP.”
Miryam memang beberapa kali dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Tapi yang bersangkutan tak pernah sekali pun memenuhi panggilan tersebut.
KPK pun memintah kepada semua pihak untuk menginformasikan jika mengetahui keberadaan Miryam. “Informasi tentang MSK dapat diberitahukan pada KPK atau kantor kepolisian setempat. Jika ada yang memberikan perlindungan, kami ingatkan hal tersebut memiliki risiko hukum.” [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu